4. Apa yang dimaksud dengan ketahanan dan keamanan pangan ?
Dalam undang-undang RI No. 7
Tahun 1996 tentang Pangan didefinisikan Ketahanan Pangan (food resistance). Ketahanan pangan itu
merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan fisiologi bagi rumah tangga yang
tercemin dari tersedianya pangan, air dan udara yang cukup, baik jumlah maupun
mutunya, aman, merata, dan terjangkau (Soerjani, dkk, 2006). Keamanan pangan
itu sendiri diartikan sebagai kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah
pangan dari kemungkinan kerusakan,pencemaran biologi, kimia, dan benda lain
yang dapat menggangu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
4. What is the resilience and food security?
In law No. 7, 1996 on Food Food Security is defined (food resistance). Food security was the fulfillment of physiological conditions for households that reflected from the availability of food, water and enough air, both the number and quality, safe, equitable, and affordable (Soerjani, et al, 2006). Food security is defined as the condition itself and the effort needed to prevent food from possible damage, pollution biology, chemistry, and other objects that may interfere with, harm, and harm to human health.
0 komentar:
Posting Komentar