Kota
Tarakan merupakan
kota terbesar ketiga di provinsi kalimantan Utara, Indonesia dan juga merupakan kota terkaya
ke-17 di Indonesia. Kota ini memiliki luas wilayah 250,80 km² dan sesuai dengan
data Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kota Tarakan pada
Agustus 2011 berpenduduk sebanyak 239.787 jiwa. Semboyan dari kota Tarakan
adalah Tarakan Kota "BAIS" (Bersih, Aman, Indah, Sehat dan
Sejahtera). Kota Tarakan, yang secara geografis terletak
pada 3°14'23" - 3°26'37" Lintang Utara dan 117°30'50" -
117°40'12" Bujur Timur, terdiri dari 2 (dua) pulau, yaitu Pulau Tarakan
dan Pulau Sadau dengan luas wilayah mencapai 657,33 km².
Suhu udara
minimum Kota Tarakan rata-rata 24,1 °C dan maksimum 31,1 °C dengan
Kelembabab rata-rata 84,7%. Curah Hujan dalam 5 tahun terakhir rata-rata
sekitar 308,2 mm/bulan dan penyinaran rata-rata 49,82%, telah memberikan
julukan tersendiri bagi pulau ini sebagai daerah yang tak kenal musim.
Berdasarkan data yang ada pada hasil Sensus
Penduduk 2010, jumlah penduduk Kota Tarakan mencapai 193.069 jiwa, terdiri dari
laki-laki = 101.464 jiwa dan perempuan = 91.605 jiwa.
Keberadaan hutan lindung di kota
Tarakan sangat penting sebagai penyangga daerah resapan air, serta mencegah
terjadinya erosi dan banjir. Jumlah kawasan dan luasan hutan kota juga terus
bertambah. Dari yang sebelumnya 12 hutan kota kini sudah bertambah menjadi 16
huta kota. Selain ditanami pohon-pohon endemis, kawasan hutan kota ini juga
dijadikan sarana edukasi.
Akibat kerusakan hutan dan
lingkungan, Kota Tarakan kini dihadapkan pada persoalan serius, yakni krisis
air bersih. Jika tidak ada hujan dua pekan saja, Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) setempat langsung mengalami kesulitan mendapat bahan baku air dari
Sungai Kampung Bugis.
Kerusakan alam ini membuat Kota
Tarakan yang seluas 241,51 km persegi dan dihuni lebih dari 100.000 jiwa kini
sudah tidak nyaman lagi untuk ditinggali. Bahkan, warga setempat terpaksa antre
untuk membeli air dari pengecer dengan harga Rp 5.000-Rp 10.000 per kubik.
Makin sempitnya alur Sungai
Kampung Bugis akibat padatnya permukiman di sepanjang bantaran sungai tersebut,
juga membuat ketersedian airnya menjadi berkurang.
Penetapan kawasan hutan kota Tarakan dibuat peraturan dengan tujuan
sebagaimana tujuan hukum pada umumnya adalah ketertiban, kepastian, dan dengan
keadilan. Tekanan terhadap eksistensi hutan
di pulau Tarakan ini, nampaknya terutama karena pertambahan penduduk. Hutan
yang ada menjadi sasaran karena, adanya hutan yang tampak sebagai hutan (hutan
negara). Sesuatu yang memberikan nilai ekonomis dan pekerjaan yang paling
praktis. Hal ini berkembang terus dan mengancam hutan-hutan yang ada. Karena
itu perlu adanya sisa hutan itu untuk kepentingan non ekonomis tersebut.
Banjir menjadi masalah yang
hingga saat ini masih harus mendapat perhatian dari pemerintah kota Tarakan.
Selain karena curah hujan tinggi, banjir juga disebabkan air pasang.
Drainase yang sempit akan semakin memperparah banjir. Dari pengamatan di
lapangan saat ini beberapa jalan baru dibangun saluran air. Pembangunan yang
bertepatan dengan musim hujan ini tentunya memperlambat proses pembangunan, dan
memfungsingkan drainase.
Tantangan dan persoalan lingkungan hidup di
awal otonomi daerah, yang pertama adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam
pengelolaan lingkungan hidup. Kedua, bencana alam, banjir dan tanah longsor
akibat degradasi lahan. Yang ketiga, masalah dalam pengelolaan sampah, buruknya
sanitasi, kebersihan, dan keindahan. Keempat, kerusakan lingkungan pesisir,
rusaknya ekosistem mangrove dan abrasi.
Pemerintah Kota Tarakan memiliki
komitmen yang cukup baik dalam pelestarian lingkungan. Upaya perlindungan dan
pengelolaan hidup, bisa dijumpai secara nyata di lapangan. Tingkat kesadaran
masyarakat juga meningkat seiring dengan keseriusan pemerintah melibatkan
masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Lomba pelestarian lingkungan di
tingkatan terkecil, yakni RT telah memicu kepedulian masyarakat untuk turut
menjaga lingkungan.
Pemerintah kota juga cukup tegas
menindak kasus pengrusakan lingkungan, seperti menggagalkan rencana pembangunan
SPBU yang mengancam kawasan hutan lindung hingga menolak AMDAL untuk
eksploitasi batu bara.
Konsistensi pemerintah kota
Tarakan masih terus akan diuji seiring dengan penetapan propinsi Kalimantan
Utara menjadi propinsi baru. Dengan status baru ini, Tarakan akan semakin menjadi
incaran investor dari luar.
Sumber Link
***
0 komentar:
Posting Komentar